Puluhan warga Bantul pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengajukan permohonan Surat Keterangan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, menyusul salah satu syarat pendaftaran adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el ).
Pemohon yang telah melaksanakan perekaman KTP-el tetapi fisik KTP-el belum jadi maka akan diberikan Surat Keterangan Tanda Bukti telah melakukan perekaman KTP-el, dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Non elektronik.