SELAYANG PANDANG SEJARAH DISDUKCAPIL BANTUL

 

A. LATAR BELAKANG SEJARAH PEMBENTUKAN DISDUKCAPIL

Catatan Sipil telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda tahun 1820, dan secara juridis berdiri STBLD 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropah dari tahun 1820 sd 1983 yang mana instansi menanganinya sering berubah-ubah. Secara periodik sejarah Catatan Sipil Indonesia berkaitan dengan sistem hukum yaitu zaman kolonial, Indonesia, dan Jepang dan zaman Kemerdekaan. 

Administrasi kependudukan pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan Visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia. Penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk. 

Sebelum menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Lembaga yang bertugas melayani administrasi kependudukan dilakukan oleh Kantor  Catatan Sipil. Lembaga ini bertugas untuk mencatat dan mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh warga Negara/masyarakat yaitu peristiwa-peristiwa penting antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, termasuk pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa kependudukan penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena mengalami implikasi perubahan data identitas serta surat keterangan kependudukan. Memperhatikan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ketatanegaraan dan warganya sangat mempengaruhi arti penting dokumen kependudkan dan catatan sipil bagi setiap warga Negara Indonesia. Kebutuhan terhadap dokumen-dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil semakin meningkat sejalan dengan langkah maju Pemerintah dengan mengeluarkan  Keputusan Mendagri No. 54 Tahun 1983 tanggal 27 Oktober 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota ditindaklanjuti Keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Bantul No. 50/B/Kep/Bt/1988 tentang pembentukan Organisasi & Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kab. Daerah Tk. II Bantul. Awal nomenklatur Disdukcapil adalah "KANTOR CATATAN SIPIL" menjadi DINAS PENDAFTARAN PENDUDUK" kemudian menjadi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (berdasarkan Peraturan daerah No.16 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan telah diubah dengan Perda NO. 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian pada tanggal 12 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 atas perubahan dari perda sebelumnya. Berdasar dari perda​ tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul merombak kedudukan, susunan organisasi dan tupoksi melalui Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Berdasarkan Perda tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul  mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Tahun 2022 serentak dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah diikuti dengan Perubahan Peraturan Bupati Bantul terkait Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi menjadi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul. 


B. TUJUAN PEMBENTUKAN DISDUKCAPIL

Tujuan administrasi kependudukan  digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Oleh karena itu setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan, penduduk dapat mengakses program dari pemerintah, seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya 

Sesuai amanat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN maka  dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maka Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan membentuk instansi pelaksa yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dengan demkian tujuan dibentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam urusan adminsitrasi kependudukan yaitu :

  1. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
  2. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan
  4. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
    Penting; 
  6. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalampelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

C. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PUBLIK

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5339);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakuja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 70);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 139);
  14. Peraturan Bupati Bantul Nomor  161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
  15. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul.

D. WAKTU PEMBENTUKAN

1983

Keputusan Mendagri No. 54 Tahun 1983 tanggal 27 Oktober 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota

2007

Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

2016

Perda No. 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Peraturan Bupati Bantul No. 117 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul

2021Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul 
2023Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul

E. CAKUPAN KEWENANGAN

Cakupan Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam urusan adminsitrasi kependudukan yaitu :

  • mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
  • memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan
  • mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 
  • melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

F. RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI

  • Struktur Organisasi Disdukcapil Tahun 2007-2015 Unduh

       Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 Unduh

 

  • Struktur Organisasi Disdukcapil Tahun 2017-2022 Unduh

        Peraturan Bupati Bantul Nomor  161 Tahun 2021 Unduh

 

  • Struktur Organisasi Disdukcapil Tahun 2022-sekarang Unduh

        Peraturan Bupati Bantul Nomor  161 Tahun 2021 Unduh


G. RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN

Nama

Kepemimpinan

Foto

SUDIARTO

Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 1986 - 1995

Drs. SUSILO WISHNU SASONGKO

Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 1995 - 1997

SUGIJANTI, SH

Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 1997 - 2001

BEJO UTOMO, SH

Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kab. Bantul 

Periode 2001 - 2007

Drs. CHOLIL

Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kab. Bantul 

Periode 2007 - 2009

BAMBANG GURITNO, SH

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 2009 - 2012

SUSANTO, SH, MM

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 2012 – 2014

Ir. FENTY YUSDAYATI, MT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 2014 – 2016

BAMBANG PURWADI NUGROHO, SH, MH

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 2016 – 2024

KWINTARTO HERU PRABOWO, S.SOS

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul 

Periode 2024

 


Berkas terkait Sejarah Pembentukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dapat diunduh pada berkas terlampir

  • Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 50 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul Unduh