PENCATATAN PERCERAIAN

 

Persyaratan

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

Penjelasan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
  5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

 

Keterangan

  • Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  • Whatsapp Konsultasi Perceraian : Klik Disini