Pengajuan Rekam KTP-el

  • Pengajuan rekam diperuntukkan bagi warga Bantul yang belum pernah perekaman KTP-el sama sekali dan belum pernah memiliki KTP-el
  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  • Warga yang belum pernah rekam bisa datang langsung ke Kapanewon/Kecamatan  untuk melakukan perekaman dengan membawa KK dan Akta Kelahiran
  • Setelah perekaman, warga bisa mengajukan cetak KTP, panduan bisa dilihat pada tautan berikut :  Panduan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk