Pengajuan Rekam KTP-el
- Pengajuan rekam diperuntukkan bagi warga Bantul yang belum pernah perekaman KTP-el sama sekali dan belum pernah memiliki KTP-el
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Warga yang belum pernah rekam bisa datang langsung ke Kapanewon/Kecamatan untuk melakukan perekaman dengan membawa KK dan Akta Kelahiran
- Setelah perekaman, warga bisa mengajukan cetak KTP, panduan bisa dilihat pada tautan berikut : Panduan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk