Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul jika terjadi dugaan pelanggaran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

 

Tata cara menyampaikan pengaduan:

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan dengan :

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0274) 367526 yakni pada saat jam kerja (Senin s.d Kamis: 08.00-15.00 istirahat: 12.00-13.00 dan Jumat: 08.00-15.00 istirahat: 11.00-13.00);
  2. Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.


B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dengan cara:

  1. Diantar langsung pada saat jam kerja;
  2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 367526;
  3. Dikirim melalui e-mail: disdukcapil@bantulkab.go.id;
  4. atau melalui Pos ke alamat Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714

C. Melalui kanal Lapor (https://lapor.go.id)

D. Pengaduan juga dapat langsung dilaporkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi


Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)


 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **


 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
SK-Whistleblower-Disdukcapil.pdf 15 Juni 2022 10:39
SK-Pembentukan-Tim-Penyelesaian-Pengaduan,-Pengawasan-dan--Pengendalian-Pelayanan-Adminduk-2022.pdf 13 Juni 2023 11:25
SK-Pembentukan-Tim-Penyelesaian-Pengaduan,-Pengawasan-dan--Pengendalian-Pelayanan-Adminduk-2023.pdf 13 Juni 2023 11:26