Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul jika terjadi dugaan pelanggaran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menghubungi:
Email : disdukcapil@bantulkab.go.id
Telp : (0274) 367526
Alamat : Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714
Pengaduan juga dapat langsung dilaporkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
SK-Whistleblower-Disdukcapil.pdf | 15 Juni 2022 10:39 |