Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul jika terjadi dugaan pelanggaran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan dengan :
A. Secara Lisan
Melalui telepon (0274) 367526 yakni pada saat jam kerja (Senin s.d Kamis: 08.00-15.00 istirahat: 12.00-13.00 dan Jumat: 08.00-15.00 istirahat: 11.00-13.00);
Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dengan cara:
Diantar langsung pada saat jam kerja;
Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 367526;
Dikirim melalui e-mail: disdukcapil@bantulkab.go.id;
atau melalui Pos ke alamat Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714
C. Melalui kanal Lapor (https://lapor.go.id)
D. Pengaduan juga dapat langsung dilaporkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi
Berikut SOP/ Instruksi Kerja Manajemen Terintegrasi terkait Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blower System dan Penanganan Benturan Kepentingan
No. | Dokumen | Unduh |
1 | Instruksi Kerja Manajemen Terintegrasi Pengaduan dari Masyarakat dan Whistle Blower | Unduh |
2 | Instruksi Kerja Manajemen Terintegrasi Penanganan Benturan Kepentingan | Unduh |
3 | Instruksi Kerja Manajemen Terintegrasi Pengendalian Gratifikasi | Unduh |
4 | Instruksi Kerja Manajemen Terintegrasi Penanganan Laporan Gratifikasi | Unduh |
Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan (PMBP) di Kabupaten Bantul
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK Nomor: 185/KSP.00/70/02/2024 Tentang Fokus Kordinasi Dan Penetapan Area, Indikator Serta Sub Indikator Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2024, salah satu Fokus Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah adalah memperkuat implementasi Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan (PMBP) yang memiliki fungsi penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, sehingga Pemda harus memastikan tersedianya berbagai saluran pengaduan masyarakat, baik secara terbuka maupun rahasia (anonim) serta memberikan keyakinan terkait dengan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan terhadap karier pelapor yang berstatus ASN.
Untuk memperkuat implementasi Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan (PMBP) di Kabupaten Bantul, agar diperhatikan dan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut: Media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dapat disampaikan melalui:
a. SP4N LAPOR (HTTPS://LAPOR.GO.ID/)
b. WEBSITE INSPEKTORAT (https://inspektorat.bantulkab.go.id/ )
c. WBS (https://wbs.bantulkab.go.id/)
d. EMAIL INSPEKTORAT (inspektorat@bantulkab.go.id)
e. CALL CENTER INSPEKTORAT (0274-367325)
f. SOSIAL MEDIA INSPEKTORAT (Instagram : inspektoratbantul)





Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **