Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. - Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Identitas Penduduk;
2. Kelompok Substansi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk. - Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Kelahiran dan Kematian;
2. Kelompok Substansi Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak - Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Kelompok Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan. - Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
2. Kelompok Substansi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. - Jabatan Fungsional.
