Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
1. Subbagian Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; - Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
![](/storage/disdukcapil/profile/9EmZK6gl77Dac4lB6e6cOFOudSk4M6sp3LUa8zm3.jpg)
TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
A. Kepala Dinas
Jabatan | Tugas | Fungsi |
Kepala Dinas | membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil |
|
B. Sekretariat
Jabatan | Tugas | Fungsi |
Sekretariat | Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas |
|
Subbagian Keuangan | melaksanakan penyusunan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas |
|
Subbagian Umum dan Kepegawaian | menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas. |
|
C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Jabatan | Tugas | Fungsi |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk | melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pembinaan serta fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk. | 1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk; 3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan identitas penduduk yang terdiri atas :
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk,terdiri atas:
6. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk; 7. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk; 8. pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 9. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan sosialisasi serta pengawasan terkait pelayanan pendaftaran penduduk; 10. fasilitasi, pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 11. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan
|
D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Jabatan | Tugas | Fungsi |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil | melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil. | 1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan, terdiri atas:
6. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil; |
E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan | Tugas | Fungsi |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan | 1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; 3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengolahan data dan penyajian data kependudukan, terdiri atas;
6. sosialisasi, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 8. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; dan |
F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Jabatan | Tugas | Fungsi |
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan | melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pemanfaatan data dan inovasi pelayanan | 1. penyusunan rencana kerja Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan inovasi pelayanan dan kerjasama terdiri atas;
6. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi inovasi pelayanan dan kerjasama; 11. pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; |