Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :

 

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
        1.  Subbagian Keuangan; dan
        2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

A. Kepala Dinas

Jabatan

Tugas

Fungsi

Kepala Dinasmembantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil
  1. penyusunan rencana kerja Dinas;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi  kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi
    kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan koordinasi di bidang administrasi kependudukan
    dan pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian
    bimbingan teknis di bidang administasi kependudukan dan
    pencatatan sipil;
  7. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
  8. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem
    pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum,
    perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya
    pemerintahan Dinas;
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi Dinas;
  11. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi jabatan
    fungsional pada Dinas;
  12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
    dengan bidang tugasnya.

 

B. Sekretariat