Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
    2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Identitas Penduduk;
    2. Kelompok Substansi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Kelahiran dan Kematian;
    2. Kelompok Substansi Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak
  5.  Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    2. Kelompok Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
  6.  Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas :
    1. Kelompok Substansi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
    2. Kelompok Substansi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
  7. Jabatan Fungsional.