Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
A. Kepala Dinas
Jabatan
Tugas
Fungsi
Kepala Dinas
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
penyusunan rencana kerja Dinas;
pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang administasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi Dinas;
pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Sekretariat
Gunakan Bantulpedia sekarang!
Aplikasi Bantulpedia sudah tersedia di Android (Play Store) dan iOS (App Store)