PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Dasar Hukum Pasal 15 Perpres 96/2018
Penjelasan
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Di Kabupaten Bantul, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kapanewon/Kecamatan sesuai domisili.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
Persyaratan
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
- Dasar Hukum Pasal 15 Perpres 96/2018
Penjelasan
- Penduduk mengisi F.1.02;
- Penduduk melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING
Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
- Dasar Hukum Pasal 16 Perpres 96/2018
Penjelasan
- OA mengisi F.1.02;
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
Persyaratan
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
Penjelasan
- OA mengisi F.1.02;
- OA melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Keterangan :
- Oa : Orang Asing
- Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Untuk panduan pengajuan Kartu Tanda Penduduk, dipersilahkan klik tautan berikut : Panduan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk