PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

 

Persyaratan

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK. 
  3. Dasar Hukum Pasal 15 Perpres 96/2018

Penjelasan

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  4. Di Kabupaten Bantul, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kapanewon/Kecamatan sesuai domisili.

 

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
 

Persyaratan

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
  5. Dasar Hukum Pasal 15 Perpres 96/2018

Penjelasan

  1. Penduduk mengisi F.1.02;
  2. Penduduk melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
     

 

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING 
 

Persyaratan

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK. 
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  5. Dasar Hukum Pasal 16 Perpres 96/2018

Penjelasan

  1. OA mengisi F.1.02;
  2. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
     

 

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
 

Persyaratan

  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

Penjelasan

  1. OA mengisi F.1.02;
  2. OA melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
    • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
     

Keterangan :

  • Oa : Orang Asing
  • Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  • Untuk panduan pengajuan Kartu Tanda Penduduk, dipersilahkan klik tautan berikut : Panduan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk