PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Persyaratan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; danKK Asli.
Penjelasan
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik salinan putusan asli
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
- Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
Keterangan
- Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Whatsapp Konsultasi Perkawinan & Perceraian : Klik Disini