PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI
 
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
 - Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
 - Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
 - Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
 - Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
 - Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
 
Penjelasan
- WNI mengisi formulir F-2.01.
 - Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
 - Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
 - Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
 - WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
 - WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
 
PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
 - Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
 - Fotokopi Dokumen Perjalanan;
 - Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
 - OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
 - OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
 
Penjelasan
- OA mengisi formulir F-2.01.
 - Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
 - Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
 - Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
 - Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
 - Oa tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
 - Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
 
Keterangan :
- Oa : Orang Asing
 - Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
 - Untuk panduan pengajuan Akta kelahiran, dipersilahkan klik tautan berikut : PADUAN PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN