Menindaklanjuti Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dalam BAB IV Standar Layanan, Pasal 24 Standar Pengumuman ayat (4) dan (5) berbunyi pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas serta pengumuman dan penyebarluasan informasi publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/ atau braille. Berkenaan dengan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul memfasilitasi layanan informasi publik dengan menggunakan form braille.