CARA MEMPEROLEH INFORMASI
Mekanisme Memperoleh Informasi
(Berdasarkan Pasal 22, 35, 36 UU KIP)
1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
2. Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
PPID Pelaksana pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
Ajukan Permohonanmu Di Sini
Alur Permohonan Informasi Publik Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, sebagai berikut

Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI | JAM PELAYANAN | ISTIRAHAT |
Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 13.00 WIB |
Jumat | 08.00 - 15.00 WIB | 11.00 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotokopi secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Unduh Formulir di sini
