Alur Permohonan Informasi Publik di PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul adalah sebagai berikut :

Mekanisme Memperoleh Informasi
(Berdasarkan Pasal 22, 35, 36 UU KIP)
1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
2. Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di bawah ini dengan melampirkan foto/scan KTP.
Ajukan Permohonanmu Di Sini
Unduh Formulir format doc di sini