CARA MEMPEROLEH INFORMASI

 

Mekanisme Memperoleh Informasi
(Berdasarkan Pasal 22, 35, 36 UU KIP)
1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
2. Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.

PPID Pelaksana pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

 

Ajukan Permohonanmu Di Sini

 


Alur Permohonan Informasi Publik Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, sebagai berikut

 

 


Jam Pelayanan Informasi

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
 

HARI

JAM PELAYANAN

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

08.00 -  15.00 WIB

12.00  - 13.00 WIB

Jumat

08.00 -  15.00 WIB

11.00 -  13.00 WIB


Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotokopi secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.


Unduh Formulir di sini