CARA MEMPEROLEH INFORMASI
Mekanisme Memperoleh Informasi
(Berdasarkan Pasal 22, 35, 36 UU KIP)
1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
2. Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
PPID Pelaksana pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
Melalui Website
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (https://disdukcapil.bantulkab.go.id/)
Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di bawah ini dengan melampirkan foto/scan KTP.
Ajukan Permohonanmu Di Sini
Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui operator dengan nomor telpon atau melalui fax dengan nomor (0274) 367526
Datang Langsung atau Melalui Email
- Datang Langsung
Pemohon mengunduh Formulir Permohonan Informasi dan kemudian mencetak sendiri formulir tersebut.
Unduh Formulir format doc di sini
Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke :
Sekretariat PPID Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang bertempat di Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714, (dengan melampirkan fotocopy KTP).
- Melalui Email
Unduh Formulir format doc di sini
Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke : E-mail resmi Disdukcapil Kabupaten Bantul di alamat disdukcapil@bantulkab.go.id dengan subjek Permohonan Informasi Publik (dengan melampirkan scan atau foto KTP)
Alur Permohonan Informasi Publik Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, sebagai berikut

Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI | JAM PELAYANAN | ISTIRAHAT |
Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 13.00 WIB |
Jumat | 08.00 - 15.00 WIB | 11.00 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotokopi secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di bawah ini dengan melampirkan foto/scan KTP.
Ajukan Permohonanmu Di Sini
Unduh Formulir format doc di sini