PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul sebagai berikut :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan
    Dinas Komunikasi dan Informatika kab. Bantul ;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika kab. Bantul kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika kab. Bantul ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika kab. Bantul ;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan
    Dinas Komunikasi dan Informatika kab. Bantul untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika kab. Bantul kepada PPID Utama secara berkala