Kartu Identitas Anak atau kartu KIA merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA dibagi menjadi dua jenis, pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Dalam menyukseskan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul memiliki layanan cetak Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif untuk sejumlah sekolah dan lembaga pendidikan anak usia dini. Pengajuan KIA seacra kolektif dapat dilakukan oleh instansi yang berada di wilayah Kabupaten Bantul dengan mengisi form yang telah disediakan.

 

Untuk pengajuan KIA secara kolektif silakan klik tautan di bawah ini :

- PAUD : s.id/kiakolektifpaud

- SD  : s.id/kiakolektif

- SMP : s.id/kiakolektifsmp