Tugas dan Fungsi Dinas 

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul 

sesuai dengan Peraturan Bupati No 161 Tahun 2021

 

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja Dinas;

b. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

c. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

e. pelaksanaan koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

f. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang administasi kependudukan dan      pencatatan sipil; 

g. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas; 

h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas; 

i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;

j. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas; 

k. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas; 

l. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; 

m. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan 

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 

 

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor  161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini