Tugas dan Fungsi Dinas 

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul 

sesuai dengan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2023

 

Tugas

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 

 

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 50 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini