Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
sesuai dengan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2023
Tugas
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Pelaksanaan administrasi pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 50 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini
TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
A. Kepala Dinas
Jabatan
Tugas
Fungsi
Kepala Dinas
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
penyusunan rencana kerja Dinas;
pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang administasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi Dinas;
pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Sekretariat
Jabatan
Tugas
Fungsi
Sekretariat
Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas
penyusunan rencana kerja Sekretariat;
perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
penyusunan program Dinas;
pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan, keuangan dan pelaporan pada Dinas;
pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
pelaksanaan penatausahaan Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas
pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
pelayanan data dan informasi Dinas;
pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Dinas;
pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas;
fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas;
pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Sekretariat;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Keuangan
melaksanakan penyusunan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas
penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas;
pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Dinas;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas.
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
pengelolaan data kepegawaian Dinas;
penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas;
penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Dinas;
penyelenggaraan perpustakaan Dinas;
penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas;
penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Jabatan
Tugas
Fungsi
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pembinaan serta fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk.
1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk;
3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan identitas penduduk yang terdiri atas :
pelayanan dan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak serta surat keterangan kependudukan lainnya;
pelaksanaan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan;
pelaksanaan penyusunan pedoman dan arahan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak serta surat keterangan kependudukan lainnya;
pelaksanaan pengadaan formulir dan blangko Kartu Identitas Anak serta pengendalian terhadap distribusi dan penggunaannya;
pelaksanaan legalisir fotokopi Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak dan surat keterangan kependudukan lainnya yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk,terdiri atas:
pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran pindah datang penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing dalam wilayah Republik Indonesia;
pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk pindah datang antar negara;
pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk transmigrasi;
pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran bagi penduduk tinggal sementara;
pelaksanaan pembuatan pedoman dan arahan penerbitan administrasi perpindahan penduduk;
pelaksanaan pengadaan formulir pindah datang dan pendataan penduduk;
pelaksanaan legalisir fotokopi terkait dokumen Pindah Datang dan Pendataan Penduduk dan surat keterangan kependudukan lainnya;
pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan;
7. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
8. pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
9. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan sosialisasi serta pengawasan terkait pelayanan pendaftaran penduduk;
10. fasilitasi, pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
11. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan 12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; 2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pelayanan pencatatan sipil; 3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; 4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian, terdiri atas:
pelayanan dan penerbitan dokumen pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, dan perubahan nama;
pelayanan pencatatan pembatalan akta dan perubahan peristiwa penting lainnya;
pelayanan penerbitan kembali register akta dan kutipan akta, salinan akta, surat keterangan, bukti pelaporan;
pelaksanaan pencetakan register akta perkawinan dan perceraian;
penyusunan pedoman dan arahan penerbitan akta kelahiran, akta kematian dan perubahan nama serta pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya;
pelaksanaan pengadaan formulir dan register akta;
pelaksanaan legalisir fotokopi terkait dokumen kutipan akta kelahiran, dan kutipan akta kematian;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan, terdiri atas:
pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pencatatan perkawinan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak dan perubahan status kewarganegaraan;
pelaksanaan pelayanan pencatatan pembatalan akta dan perubahan peristiwa penting lainnya;
pelayanan permohonan kutipan kedua, salinan akta, surat keterangan, bukti pelaporan;
pelaksanaan penulisan register akta perkawinan dan perceraian;
pelaksanaan penyusunan pedoman dan arahan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahaan anak dan perubahan status kewarganegaraan serta pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya;
pelaksanaan pengadaan formulir pelayanan akta perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan;
pelaksanaan legalisir fotokopi dokumen kutipan akta pencatatan perkawinan, kutipan akta perceraian, kutipan akta pengangkatan anak, kutipan akta pengakuan anak, kutipan akta kutipan akta pengesahaan anak, dan kutipan akta perubahan status kewarganegaraan dan kutipan akta pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya.
6. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil; 7. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil; 8. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; 9. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelayanan pencatatan sipil; 10. fasilitasi, pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; 11. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; dan 12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan
Tugas
Fungsi
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; 2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; 4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, terdiri atas;
pelaksanaan pembuatan bank data kependudukan dan back up data kependudukan;
pelaksanaan konsolidasi data kependudukan dengan pusat data;
pelaksanaan pengadaan perangkat keras dan lunak pendukung dan pemanfataan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta penyiapan tempat perekaman data kependudukan;
pelaksanaan perlindungan data pribadi penduduk pada bank data kependudukan;
pemeliharaan jaringan komunikasi data;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengolahan data dan penyajian data kependudukan, terdiri atas;
pelaksanaan penyusunan profil kependudukan, indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan;
pelaksanaan pengembangan teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
6. sosialisasi, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 7. pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
8. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; dan 9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Jabatan
Tugas
Fungsi
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
1. penyusunan rencana kerja Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; 2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pemanfaatan data, kerjasama dan inovasi pelayanan; 3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan: 4. pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan terdiri atas;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
penyelenggaraan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
penyiapan bahan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta kebijakan adminduk;
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Kelompok Substansi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan inovasi pelayanan dan kerjasama terdiri atas;
penyusunan rencana kerja inovasi pelayanan dan kerjasama;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kerjasama dan inovasi pelayanan;
penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama dalam pengelolaan, pelayanan dan pemanfaatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan dan kerjasama;
6. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi inovasi pelayanan dan kerjasama; 7. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi inovasi pelayanan dan kerjasama; 8. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja inovasi pelayanan dan kerjasama; 9. pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan , kebijakan adminduk dan inovasi pelayanan dan kerjasama; 10. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
11. pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; 12. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan 13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Gunakan Bantulpedia sekarang!
Aplikasi Bantulpedia sudah tersedia di Android (Play Store) dan iOS (App Store)