Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul  mendukung misi ke-2 dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 yaitu “Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan". Serta mendukung tujuan daerah yaitu ”Meningkatkan reformasi birokrasi pemerintahan daerah", dengan sasaran daerah yaitu “Meningkatnya kinerja pemerintah daerah yang akuntabel, berbasis digital, dan pelayanan publik yang profesional”. Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan Pemerintahan Kabupaten Bantul yang ramah, mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Sedangkan sasaran yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan adalah Meningkatkan kinerja layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 

Indikator kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu:

  1. Indeks Pelayanan Publik Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Indeks Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dikaitkan dengan visi dan misi  Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026, maka tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul terkait erat dengan pencapaian misi ke-1 Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan menghadirkan pelayanan publik prima.

Sasaran RPJMD yang relevan dengan Perangkat Daerah

Tujuan

Sasaran 

Indikator Tujuan dan Sasaran 

Baseline Capaian 2024

Target

Keterangan

Tahun 2025

Tahun 2026

Tahun 2027

Tahun 2028

Tahun 2029

Tahun 2030
Meningkatkan Reformasi Birokrasi Pemerintah DaerahMeningkatkan
layanan
administrasi
kependudukan dan
pencatatan sipil
yang efektif dan
efisien 
Meningkatkan
kinerja  layanan
administrasi
kependudukan
dan pencatatan
sipil
Indeks Pelayanan
Publik Kependudukan
dan Pencatatan Sipil 

n/a 

4,11 

4,13  

4,15  

4,17

4,19

4,21

Satuan
Indeks 

Indeks Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

n/a 

4,60  

4,61 

4,62  

4,63   

4,64

4,65

Satuan
Indeks 

PROGRAM
PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Nilai Akuntabilitas
Kinerja Instansi
Pemerintah (AKIP)
Perangkat Daerah 

80 

80,50  

81 

81,50

82 

82,50

83 

Satuan
Angka 

Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM)
Perangkat Daerah 

90,50 

90,55 

90,60 

90,70 

90,80

90,90 

91

Satuan
Angka 

PROGRAM
PENDAFTARAN
PENDUDUK
Persentase Kepemilikan 
Dokumen  Pendaftaran
Penduduk

n/a 

97 

98 

98,05 

98,10 

98,15 

98,20 

Satuan
Persen 

Persentase Kepemilikan
Identitas
Kependudukan Digital
(IKD) 

13,23 

18,33

20,67 

23

25,33 

27,67 

30 

Satuan
Persen 

PROGRAM
PENCATATAN SIPIL
Persentase Kepemilikan 
Dokumen  Pencatatan
Sipil 

n/a 

99,60 

99,65

99,70 

99,75

99,80

99,85 

Satuan
Persen 

PROGRAM
PENGELOLAAN
INFORMASI
ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Persentase
Pemuthakiran Data
Kependudukan 

95 

96,50 

97,50 

98,10

98,90 

99,30 

99,90 

Satuan
Persen 

Persentase
Instansi/Lembaga yang
memanfaatkan Data
Kependudukan
berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) 

n/a 

65 

70 

75 

80 

85 

90 

Satuan
Persen 


 

Motto

Semangat Melayani Sepenuh Hati

 


 

MAKLUMAT PELAYANAN