Hubungi Kami

Alamat

Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714

Telepon

0274367526

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

MM Sriningsih Wiyati

Mohon info syarat² pembuatan Akta Kematian Suami. Pengurusannya apakah bisa diwakilkan oleh saksi/tetangga ? Karena anak² saya diluar pulau.

Administrator

Selamat siang. Untuk permohonan pengajuan Akta Kematian meliputi :
- Surat keterangan kematian dari desa (kelurahan) atau surat keterangan kematian dari RS
- kk dan ktp yang meninggal (alm) asli
- kk dan ktp ahli Waris asli
- ktp 2 orang saksi

Untuk kepengurusan dokumen administrasi bisa anak kandung/yang satu KK nggih

Formulir dapat diunduh melalui https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-formulir-kependudukan
Pengajuan permohonan silahkan melalui web https://dukcapilonline.bantulkab.go.id/

Apabila terkendala silahkan hubungi layanan WA pencatatan sipil 0897-0870-0006
Terimakasih
 

Laksmi Narasita

Selamat siang. Mohon izin bertanya mengenai prosedur dan berkas apa saja yang dibutuhkan untuk permohonan penerbitan dokumen sebagai berikut: 1. Akta Kelahiran Orang Dewasa (ibu kandung saya) 2. Akta Kematian (nenek saya, dan tidak ada nama ahli warisnya di KK. Serta di KK ibu saya, tidak terdapat data/nama nenek saya) Terima kasih.

Administrator

Selamat pagi,
Untuk permohonan pengajuan akta kelahiran dewasa syaratnya meliputi Form F2.01, surat keterangan Kelahiran dari kelurahan setempat, KTP dan KK pemohon, Surat Nikah orang tua (jika tidak ada diganti dgn Sptjm pasangan suami istri (download diweb dukcapil bantul), KTP 2 orang saksi, buku nikah/ijazah ybs.
Untuk permohonan akta kematian syaratnya meliputi Syarat form f2.01, Surat keterangan kematian dari desa (kelurahan) atau surat keterangan kematian dari RS, kk dan ktp yang meninggal (alm) asli / dokumen terakhir alm sesuai dari sptjm kematian, kk dan ktp ahli Waris asli, ktp 2 orang saksi.
Untuk permohonan penambahan nama ibu di KK yang belum memiliki akta kelahiran melampirkan form F1.02, F1.06 bermaterai 10rb, surat nikah, surat keterangan register nikah dari KUA, sptjm saudara kandung, dan FC KK saudara kandung.

Formulir dapat diunduh melalui https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-formulir-kependudukan
Pengajuan permohonan silahkan melalui web https://dukcapilonline.bantulkab.go.id/

Apabila terkendala silahkan hubungi layanan WA pendaftaran penduduk 0851-8836-8797 dan WA pencatatan sipil 0897-0870-0006
Terimakasih

 

Muhammad ExsanDarmadi

Selamat Siang Pak/Bu Mohon infonya utk perubahan data KK Pada pengisian formulir ap perlu tanda tangan dengan materai..?

Administrator

Selamat pagi, untuk permohonan perubahan data silahkan mengisi form F1.02 , F1.06 bermaterai 10rb yang dapat diunduh melalui https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-formulir-kependudukan dan melampirkan dokumen pendukung perubahan seperti ijazah/akta kelahiran/buku nikah/dsb
Pengajuan permohonan silahkan melalui web https://dukcapilonline.bantulkab.go.id/

Apabila terkendala silahkan hubungi layanan WA pendaftaran penduduk 0851-8836-8797
Terimakasih
 

Muhammad Deni Putra

Bapak dan Ibuk yang terhormat, saya berencana akan mengurus akte kelahiran anak ke 4 saya dan KK baru, apa saja syarat syarat yang harus saya lengkapi Bapak dan Ibuk, dan bagaimana prosedur pengurusannya? mohon arahannya bapak dan Ibuk. Trimakasih

Rima Wijayanti

Mohon bantuannya untuk tata cara proses pembuatan SK PWNI untuk keperluan pindah KK / membentuk KK baru setelah menikah

Administrator

Jika sama - sama berasal dari Kabupaten Bantul, bisa datang langsung ke Kapanewon untuk dibantu gabung KK oleh petugas.

Selengkapnya dipersilahkan untuk menghubungi layanan Pindah Penduduk, SKTT : 0851-6976-1176

Terima kasih