Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714
0274367526
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat pagi,
Untuk permohonan pengajuan akta kelahiran dewasa syaratnya meliputi Form F2.01, surat keterangan Kelahiran dari kelurahan setempat, KTP dan KK pemohon, Surat Nikah orang tua (jika tidak ada diganti dgn Sptjm pasangan suami istri (download diweb dukcapil bantul), KTP 2 orang saksi, buku nikah/ijazah ybs.
Untuk permohonan akta kematian syaratnya meliputi Syarat form f2.01, Surat keterangan kematian dari desa (kelurahan) atau surat keterangan kematian dari RS, kk dan ktp yang meninggal (alm) asli / dokumen terakhir alm sesuai dari sptjm kematian, kk dan ktp ahli Waris asli, ktp 2 orang saksi.
Untuk permohonan penambahan nama ibu di KK yang belum memiliki akta kelahiran melampirkan form F1.02, F1.06 bermaterai 10rb, surat nikah, surat keterangan register nikah dari KUA, sptjm saudara kandung, dan FC KK saudara kandung.
Formulir dapat diunduh melalui https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-formulir-kependudukan
Pengajuan permohonan silahkan melalui web https://dukcapilonline.bantulkab.go.id/
Apabila terkendala silahkan hubungi layanan WA pendaftaran penduduk 0851-8836-8797 dan WA pencatatan sipil 0897-0870-0006
Terimakasih
Selamat pagi, untuk permohonan perubahan data silahkan mengisi form F1.02 , F1.06 bermaterai 10rb yang dapat diunduh melalui https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-formulir-kependudukan dan melampirkan dokumen pendukung perubahan seperti ijazah/akta kelahiran/buku nikah/dsb
Pengajuan permohonan silahkan melalui web https://dukcapilonline.bantulkab.go.id/
Apabila terkendala silahkan hubungi layanan WA pendaftaran penduduk 0851-8836-8797
Terimakasih
Dipersilahkan untuk mengajukan akta kelahiran.
Otomatis akan mendapatkan KK baru dengan data anak.
Paduan bisa dilihat disini : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-akta-kelahiran-tata-cara-pengajuan-akta-kelahiran
Terima kasih.
Jika sama - sama berasal dari Kabupaten Bantul, bisa datang langsung ke Kapanewon untuk dibantu gabung KK oleh petugas.
Selengkapnya dipersilahkan untuk menghubungi layanan Pindah Penduduk, SKTT : 0851-6976-1176
Terima kasih
Selamat pagi,
Terima kasih telah menghubungi PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
Permohonan informasi publik Saudara telah kami terima dengan nomor registrasi : 33/PPIDPelaksana/BTL/07/2026.
Mohon kesediaannya untuk menunggu. Saat ini, permohonan data Saudara sedang dalam proses pengecekan oleh tim terkait dan akan segera kami informasikan lebih lanjut setelah data siap.
Berdasarkan UU KIP, PPID wajib memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diregistrasi, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Terima kasih.