Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. - Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Identitas Penduduk;
2. Kelompok Substansi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk. - Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Kelahiran dan Kematian;
2. Kelompok Substansi Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak; - Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Kelompok Substansi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan. - Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas :
1. Kelompok Substansi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
2. Kelompok Substansi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. - Jabatan Fungsional.
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ruang Lingkup Kegiatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Dinas;
- pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang administasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
- pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Alamat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714
Telepon (0274) 3675256
Berkas terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dapat diunduh pada berkas terlampir
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perbub-SOTK-Disdukcapil-No-161-Tahun-2021.pdf | 14 Juni 2022 11:44 |