Salam hangat dari kami,

 

Izinkan kami berdoa semoga hari Anda selalu menyenangkan.

Kami akan selalu berusaha melayani Anda dengan baik. 

Jam kerja kami adalah setiap hari :

HariJam Buka Antrean LayananTutup AntreanJam Kerja
Senin - JumatPukul 07.30 - 14.00 WIBPukul 14:00Pukul 07.30 - 15.30 WIB
SabtuPukul 08.00 - 10.00 WIBPukul 10:00Pukul 08.00 - 11.00 WIB

 

Alamat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714

Telepon (0274) 3675256
Fax : (0274) 3675256
E-Mail : disdukcapil@bantulkab.go.id

Media Sosial 

  • Twitter : @dukcapilbantul
  • Instagram : disdukcapilbantul
  • Facebook : Disdukcapil Bantul
  • Youtube@DISDUKCAPILBANTUL
  • TikTok : @disdukcapilbantul

PROFIL SINGKAT DISDUKCAPIL

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
        1.  Subbagian Keuangan; dan
        2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kedudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Ruang Lingkup Kegiatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil. 


Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

  1. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas , mempunyai fungsi:
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan danpencatatan sipil;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukandan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan administrasi pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Berkas terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dapat diunduh pada berkas terlampir

atau dapat diunduh disini

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Tahun-2023-Nomor-50-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi,-dan-Tata-Kerja-Dinas-pada-Pemerintah-Kabupaten-Bantul.pdf 24 April 2024 09:22