PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI

 

Persyaratan

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 
  5. Dasar Hukum Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari

Penjelasan

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    Catatan:
    Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
    Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
    Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK UNTUK ANAK WNI JIKA HILANG, RUSAH ATAU PINDAH DATANG
 

Persyaratan

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

Penjelasan

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  6. Dinas menerbitkan KIA baru.
  7. Dinas memusnahkan KIA lama 
    Catatan:
    Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
    Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
    (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

 

 

PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING

 

Persyaratan

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari 
  5. Dasar Hukum Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari

Penjelasan

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    Catatan:
    Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
    (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

 

PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING JIKA HILANG, RUSAK ATAU PINDAH DATANG

 

Persyaratan

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Penjelasan

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
  3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
  6. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  7. Dinas menerbitkan KIA Baru.
  8. Dinas memusnahkan KIA lama.
    Catatan:
    Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
    (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

Keterangan :

  • Oa : Orang Asing
  • Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  • Untuk panduan pengajuan Kartu Identitas Anak, dipersilahkan klik tautan berikut : Panduan Pengajuan Kartu Identitas Anak