Laporan Layanan Informasi Publik
Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dengan menggunakan dasar UU KIP atau ditujukan kepada PPID akan dilayani dengan prosedur layanan informasi PPID. Permohonan Informasi yang ditujukan kepada PPID Pembantu akan diterima oleh koordinator PPID Pembantu lalu diteruskan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti oleh Bidang dan selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.
Guna memperlancar pelayanan informasi publik, PPID Pembantu menyediakan ruang/loket/meja layanan informasi yang dilengkapi dengan perangkat pendukung layanan antara lain seperti pesawat telepon, komputer untuk petugas layanan dan pengunjung, serta kursi tunggu. Pemohon yang ingin menyampaikan perrmohonan informasi secara langsung dapat mendatangi ruang/loket/meja layanan informasi tersebut
Disamping penyediaan ruang/ loket/meja layanan informasi, guna mengakomodasi kepentingan publik untuk mengakses layanan permohonan informasi secara efektif dan efisien Disdukcapil juga menyediakan akses layanan permohona informasi PPID pembantumelalui email disdukcapil@bantulkab.go.id. Panduanlayanan permohonan informasibagi Pemohon dapat dengan mudah diakses melaluiwebsite disdukcapil.bantulkab.go.id/ppid/. Selain akses tersebut, bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pertanyaan umum berkaitan tugas fungsi Disdukcapil secara langsung melalui telepon dapat dilayani melalui telepon di Sekretariat Dinas. Apabila permintaan informasi perlu diteruskan ke bidang maka petugas akan menyampaikan kepada bidang. Seluruh operasional pelayanan permohonan informasi dilaksanakan setiaphari kerja mulaipukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Laporan-Layanan-Informasi-Publik-Tahun-2018.pdf | 24 Juni 2022 09:03 |
Laporan-Layanan-Informasi-Publik-Tahun-2019.pdf | 24 Juni 2022 09:03 |
Laporan-Layanan-Informasi-Publik-Tahun-2020.pdf | 24 Juni 2022 09:03 |
Laporan-Layanan-Informasi-Publik-Tahun-2021.pdf | 24 Juni 2022 09:13 |