Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V. Berikut dilampirkan LHKASN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LHKASN-Sekretaris-Dinas-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:06
LHKASN-Kabid-Pelayanan-Pencatatan-Sipil-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:07
LHKASN-Kasubbag-Keuangan-dan-Aset-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:07
LHKASN-Kasubbag-Umum-dan-Kepegawaian-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:07
LHKASN-Subkoor-Kelompok-Substansi-Kelahiran-dan-Kematian-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:09
LHKASN-Subkoor-Kelompok-Substansi-Kerjasama-dan-Inovasi-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:09
LHKASN-Subkoor-Kelompok-Substansi-Pemanfaatan-Data-dan-Dokumen-Kependudukan-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:10
LHKASN-Subkoor-Kelompok-Substansi-SIAK-Pelaporan-2022.pdf 10 Juni 2022 15:10
LHKASN-Kabid-Pelayanan-Pendaftaran-Penduduk-Pelaporan-2022.pdf 13 Juni 2022 11:37
LHKASN-Subkoor-Kelompok-Substansi-Identitas-Penduduk-Pelaporan-2022.pdf 13 Juni 2022 11:37