Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bantul terus menunjukkan tren positif dan kian mendekati target nasional sebesar 30% dari wajib KTP-el. Berdasarkan data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026, jumlah aktivasi IKD di Bantul tercatat 200.733 atau 26,29% pada Juni 2026, naik menjadi 205.662 atau 26,93% pada Juli 2026, dan kembali meningkat menjadi 209.120 atau 27,16% dari wajib KTP per 13 Agustus 2026.
Kenaikan capaian ini sejalan dengan penegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang menempatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan IKD sebagai fondasi utama Digital Public Infrastructure (DPI) atau infrastruktur publik digital di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026 yang digelar di Jakarta Selatan pada 3-4 Agustus 2026, bersamaan dengan perilisan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026.
Penguatan NIK dan IKD sebagai fondasi DPI ini juga menjadi tumpuan program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang diarahkan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dan jaminan sosial tepat sasaran. Dalam praktiknya, IKD dijadikan basis data tunggal (single source of truth) untuk berbagai layanan publik, dengan integrasi ke Portal Perlinsos melalui Single Sign On, Face Recognition, dan akses NIK, sehingga proses verifikasi berjalan lebih efisien dan akurat. Keterhubungan data kependudukan secara real-time ini diharapkan dapat menekan potensi tumpang tindih maupun exclusion error dalam penyaluran bantuan, sekaligus membuat tata kelola Perlinsos lebih transparan dan praktis tanpa mengharuskan warga membawa tumpukan dokumen fisik saat verifikasi.
Peningkatan aktivasi IKD di Kabupaten Bantul tidak lepas dari kerja keras Tim Jemput Bola IKD Disdukcapil Bantul yang konsisten hadir mendekatkan layanan hingga ke kalurahan, sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat. Capaian tersebut juga semakin kuat berkat perhatian dan dukungan Pemerintah Kalurahan yang aktif memfasilitasi, menggerakkan warga, serta memastikan pelaksanaan jemput bola aktivasi IKD berjalan dengan baik. Sinergi inilah yang terus mendorong semakin banyak masyarakat mengenal, memiliki, dan merasakan beragam kemudahan yang ditawarkan IKD kepada masyarakat.
Melalui aplikasi identitas digital ini, warga dapat mengakses sedikitnya sepuluh layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil, di antaranya cetak kartu keluarga, cetak biodata WNI, surat keterangan pindah, pisah atau pecah KK, pengisian atau perubahan golongan darah, akta kelahiran (baik yang belum maupun sudah memiliki NIK), akta kematian, perubahan data pendidikan, hingga pengajuan status penduduk non-permanen. Pemanfaatan IKD dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni berbagi kode QR data kependudukan, pemindaian kode QR penyedia layanan, maupun verifikasi data lewat sistem Single Sign On, dengan jaminan keamanan bahwa data hanya dibagikan setelah mendapat persetujuan dari pemiliknya. (ocd)
