Perlukah Mengganti Kartu Keluarga Menjadi Berbarcode ?

Masyarakat Bantul akhir-akhir ini banyak yang mengajukan permohonan pembaharuan Kartu Keluarga menjadi Kartu Keluarga yang sudah ber TTE(Tanda Tangan Elektronik)/Barcode. Perlukah mengganti Kartu Keluarga lama yang bertanda tangan basah dan ada stempel Dinas Dukcapil Bantul?

Ditemui di ruang kerjanya (28/7) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Bambang Purwadi Nugroho) menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu merubah Kartu Keluarga menjadi ber TTE apabila tidak ada perubahan elemen data kependudukan

“Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga tidak perlu dirubah menjadi  Kartu Keluarga yang barcode jika memang tidak ada perubahan elemen data, Kartu Keluarga tersebut tetap berlaku. Setiap Penduduk wajib memperbaharui/update elemen data kependudukannya jika mengalami perubahan, misalnya tingkat pendidikan terakhir, pekerjaan, golongan darah dll, “Jelas Bambang.

“Tetapi untuk Kartu Keluarga Lama yang belum ada tanda tangan Kepala Keluarga atau yang masih berwarna pink wajib untuk diperbaharui karena sudah tidak berlaku.”imbuhnya

Lebih lanjut dijelaskan oleh  Kadis Dukcapil  sesuai dengan pasal 12 Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, maka untuk cetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4. 

“Kartu yang berbarcode akan terbit jika ada perubahan elemen data dalam KK (Contoh: pembaharuan tingkat pendidikan anggota keluarga, perubahan pekerjaan, dll) dan jika Hilang/Rusak “pungkasnya. (ririe)