Apa itu IKD dan Bagaimana Cara Buatnya ?

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan. 

IKD atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini nantinya bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP Fisik, IKD ini yakni aplikasi digitalisasi ID yang bisa dipergunakan secara resmi.

Jadi, nantinya masyarakat tidak lagi menggunakan e-KTP secara fisik, namun informasi Data kependudukan nanti sudah bisa diketahu melalui sebuah aplikasi.

Penduduk bisa megunduh atau Download IKD (Aplikasi Identitas Kependudukan Digital) dengan smartphone atau ponsel pintar  Akan tetapi, untuk saat ini aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan sejenisnya.

Menurut Kabid PIAK Disdukcapil Bantul (Emmy NIkmawati) yang ditemui di ruang kerjanya (Rabu,1/3/23)menyampaikan bahwa proses pergantian KTP fisik mejadi IKD  dilakukan bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP).

“Sampai dengan hari ini total 5.931 sudah teraktivasi IKD untuk penduduk Bantul,” ungkap Emmy.  

Berikut disampikan oleh Kabid PIAK tentang cara pembuatan KTP Digital :

  1. Unduh Aplikasi IKD dari Google Play Store, bisa di klik disini, dan instal.
  2. Buka aplikasi lalu klik 'daftar'.
  3. Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) untuk daftar KTP digital.
  4. Setelah itu klik 'verifikasi data'.
  5. Pilih menu ambil foto dan lakukan elfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, kemudian pemohon harus mendatangi Dukcapil/Kapanewon setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.

Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol aktivasi. Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.

Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan. Aktivasi selesai.

Dalam IKD tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital namun terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024,” pungkas Emmy. (ririe)