Koordinasi Pendataan Disabilitas untuk Perekaman KTP el dan Penerbitan Dokumen Adminduk

Menindaklanjuti Surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 470/6454/Dukcapil tanggal 28 Maret 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan kegiatan pendataan penyandang disabilitas yang diselenggarakan pada Kamis 31 Maret 2022 di Ruang Rapat Lantai 1. Hadir dalam kegiatan tersebut Balai Dikmen Kabupaten Bantul, Dinas Sosial Kabupaten Bantul, dan 6 Ormas/LSM/Yayasan yang bergerak atau menangani masalah disabilitas. Diantaranya Marsudi Siwi, Mardi Putra, Bina Siwi, Hafara.
Kepala Dinas Dukcapil dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil dengan layanan mobile nya sudah berusaha dan memulai kegiatan jemput bola perekaman KTP el. “Dengan koordinasi ini kita harapkan teknis untuk lebih meningkatkan layanan akan tersusun dengan baik, sehingga semua penyandang disabilitas dapat diberikan haknya, “ terang Bambang Purwadi.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan langkah-langkah untuk memulai pendataan yaitu dengan mengirimkan daftar nama penyandang disabilitas yang diampu oleh masing-masing LSM/Ormas ataupun Yayasan paling lambat tanggal 10 April 2022.
“Setelah data masuk maka akan segera kita susun jadwal perekaman, sehingga kegiatan dapat segera dilaksanakan,”terang Kabid PIAK (Emmy Nikmawati).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa penjelasan teknis terkait dengan syarat apabila masuk dalam penduduk tercecer. “ Kita berikan formulir biodata, pernyataan dan silahkan dilengkapi dengan pengantar dari RT,” jelas Sutinah. (ririe)