Bagaimana Jika KTP Elektronik Warga Bantul Hilang/ Rusak?

Warga Bantul, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Tanpa KTP, kita bisa kesulitan mengakses layanan publik seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan. KTP-el yang hilang atau rusak bisa jadi bom waktu yang siap meledak dan menyulitkan semua rencana mendadak Anda.

 

Bagaimana jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hilang atau rusak? Jangan panik! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul sudah menyediakan layanan yang mudah dan praktis. Warga Bantul bisa mengajukan penggantian KTP hilang atau rusak langsung secara online melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul di laman dukcapilonline.bantulkab.go.id. Untuk KTP rusak, cukup unggah foto bukti fisik KTP yang rusak. Sedangkan bagi yang kehilangan KTP, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

 

Prosesnya mudah dipahami, sehingga memastikan penggantian KTP-el baru Anda berjalan lancar. Setelah KTP-el selesai dicetak, Anda akan mendapatkan notifikasi langsung di aplikasi. Nah, notifikasi ini berisi informasi lengkap mengenai hari, tanggal, dan jam pengambilan KTP-el baru Anda. Pengambilannya dilakukan di Kantor Kapanewon (Kecamatan) sesuai dengan domisili yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Saat pengambilan, pastikan Anda membawa KTP-el asli yang rusak (jika kasusnya rusak) atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika kasusnya hilang).

 

Langkah sederhana untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak bukan hanya soal dokumen semata, tetapi juga bentuk kepedulian menjaga identitas dan hak sebagai warga negara. Segera cek kondisi KTP-mu, dan manfaatkan layanan Dukcapil Smart Bantul untuk memastikan identitasmu. (ocd)