Bimtek Layanan Administrasi Kependudukan bagi Dukuh se Kapanewon Sewon dan Kasihan

Rabu (14/06/23) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bangsal Rumah Dinas Bupati terkait Layanan Pendaftaran Penduduk bagi Dukuh dari Kapanewon Sewon dan Kapanewon Kasihan. Melalui bimtek diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan adminduk di Kabupaten sampai ke tingkat Pedukuhan.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Sutinah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tertib administrasi kependudukan pada level bawah dimulai dari Padukuhan. Hal ini dikarenakan pada level padukuhan memiliki peran yang sentral dalam hal pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi warganya.

 

“Melalui bimtek ini kami berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Dukuh dalam menjalankan tugas dan kewajibannya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Sementara itu Subkoordinator Kelompok Substansi Identitas Penduduk, Paulus Eko Ananto memaparkan betapa pentingnya masyarakat untuk segera melengkapi Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Keluarga, KTP el, KIA, Akta Kelahiran untuk bayi yang baru lahir dan bagi keluarga yang sudah meninggal segera dibuatkan Akta Kematian karena dokumen kependudukan digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.

 

“Berbagai hambatan ditemukan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan. Salah satunya disebabkan oleh faktor ketidaktahuan cara mengurus dan adanya stigma bahwa pelaporan adminduk tidak penting.” imbuhnya.

 

Ditempat terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan sekarang ini mudah, jelas, dan gratis sehingga masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dalam mengurus dokumen kependudukannya.

 

“Kami berharap agar para Dukuh dapat memberikan edukasi pada masyarakat terkait dengan layanan adminduk. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan cukup memanfaatkan layanan online dan tidak perlu datang ke kantor dukcapil” pungkasnya. (ocd)