Bupati Serahkan Piagam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Kamis (02/01/2025) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mengawali tahun 2025 dengan  mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik  tahun 2024. Penganugerahan ini berlangsung di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya Bantul dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah. Piagam Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kwintaro Heru Prabowo.


Prestasi ini tidak lepas dari komitmen Disdukcapil Bantul dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Disdukcapil Bantul meraih skor 97,43. Nilai ini menempatkan Disdukcapil di Zona Hijau dengan Kategori A serta Opini Kualitas Tertinggi. Capaian ini menunjukkan komitmen tinggi Disdukcapil dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Kwintaro Heru Prabowo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Disdukcapil. “Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.


Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Disdukcapil, tetapi juga merupakan bukti nyata bahwa Kabupaten Bantul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi pemicu semangat untuk terus menciptakan inovasi-inovasi baru yang lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga visi menjadikan Bantul sebagai kabupaten yang inklusif dan modern dapat terwujud. Selain itu masyarakat Bantul dapat semakin yakin akan integritas dan profesionalisme petugas Disdukcapil dalam mengurus dokumen kependudukan. (ocd)