Keabsahan identitas menjadi hak mendasar yang harus dijaga agar masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik dengan tenang. Menyadari pentingnya hal tersebut, Selasa (11/8/2026) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan bertema "Perkuat Integritas, Cegah Pemalsuan Data. Wujudkan Dokumen Kependudukan yang Akurat dan Akuntabel" di Gedung Mandala Karya Sidi, Komplek Pemda II Manding, Bantul. Kegiatan ini mempertemukan unsur Jagabaya se-Kabupaten Bantul dan perwakilan fasilitas kesehatan untuk membahas pentingnya ketelitian dan kebenaran informasi dalam penerbitan surat keterangan maupun dokumen kependudukan.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Sekretaris Dinas Dukcapil, para Kepala Bidang dan staf Dinas Dukcapil Bantul, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti. Hadir pula perwakilan direktur rumah sakit swasta di Bantul, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Bantul, Pimpinan Klinik Pratama Wikaden, PMB Supiyah, serta Jagabaya se-Kabupaten Bantul. Dalam arahannya, Kwintarto berpesan agar fasilitas kesehatan maupun Jagabaya serta jajaran yang hadir menjalankan tugas sesuai fakta di lapangan, sebab pemalsuan dokumen memiliki konsekuensi hukum pidana. Ia mengajak agar fasilitas kesehatan maupun jagabaya hanya menerbitkan surat keterangan sesuai kondisi sebenarnya, dan mengonfirmasi ke RT atau dukuh setempat bila ada keraguan. Ia juga mendorong warga untuk aktif melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, serta meminta warga yang belum melakukan perekaman KTP-el segera diusulkan ke Disdukcapil.
Materi pertama disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, yang menegaskan bahwa pencatatan atau surat keterangan yang tidak sesuai fakta dapat menjerat semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pihak lain seperti dukuh atau RT. Ia menjelaskan bahwa surat keterangan tanpa dasar yang jelas termasuk kategori surat keterangan palsu, sehingga integritas menjadi hal yang harus dijunjung bersama, sejalan dengan sembilan nilai integritas yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Usai pemaparan, peserta diberi ruang sharing dan tanya jawab untuk membahas persoalan yang kerap muncul di lapangan. Sesi ini kemudian ditutup dengan pembacaan ikrar komitmen bersama yang dipimpin Jogoboyo Kalurahan Sidomulyo, Saryono, diikuti seluruh peserta, lalu dilanjutkan penandatanganan ikrar komitmen bersama yang diwakili Jagabaya Kalurahan Ringinharjo Nur Wicaksana, Ketua IBI Bantul Hajaroh Hidayati, Kepala Dinas Dukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti.
Rangkaian acara ditutup dengan materi penguatan bertema “Perkuat Integritas, Cegah Pemalsuan, Wujudkan Dokumen Kependudukan yang Akurat dan Akuntabel” yang disampaikan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Bantul, Anjarwati. Melalui kegiatan ini, ketelitian setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin terjaga. Langkah ini pada akhirnya diharapkan membuat dokumen kependudukan warga Bantul lebih dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko masalah hukum akibat data yang tidak akurat. (ocd)
