Jumat (18/10/2024) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Evaluasi Penerbitan Akta Kelahiran Melalui Faskes. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Disdukcapil Bantul ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan rumah sakit dan Bidan di Kabupaten Bantul yang sebelumnya pernah menandatangani perjanjian kerja sama.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama antara Disdukcapil dengan fasilitas kesehatan (faskes) terkait penerbitan akta kelahiran selama tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, alur penerbitan akta kelahiran melalui rumah sakit dan bidan menjadi salah satu topik yang dibahas, terutama berkaitan dengan ketentuan upload dokumen persyaratan akta kelahiran secara online.
Dalam rapat tersebut juga dibahas ketentuan pemberian nama anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 serta penyempurnaan alur layanan penerbitan akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan. Permasalahan teknis yang sering muncul dalam proses penerbitan akta, termasuk penanganan anak yang sudah berusia lebih dari lima tahun, juga menjadi sorotan. Dalam diskusi, Darwatiningsih Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Bantul menjelaskan bahwa penerbitan akta kelahiran anak yang sudah berumur lebih dari 5 tahun diperlukan persyaratan tambahan berupa surat permohonan rekom penduduk, dalam hal ini pemohon akta kelahiran diharapkan bisa mengurus sendiri ke Disdukcapil.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan akta kelahiran, KK dan KIA melalui faskes di Kabupaten Bantul. Dengan adanya evaluasi secara berkala, diharapkan permasalahan-permasalahan yang ada dapat segera teratasi sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan.(ocd)