Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menorehkan prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2025. Acara bergengsi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah DIY ini berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, mulai pukul 08.30 WIB di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
Prestasi yang diraih Disdukcapil Bantul meliputi dua kategori utama. Pertama, Disdukcapil Bantul ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif dengan perolehan nilai tinggi, yaitu 91,95, dalam kategori OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY. Predikat ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan Disdukcapil Bantul dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik secara menyeluruh. Kedua, Disdukcapil Bantul juga mendapatkan Piagam Apresiasi PPID/PLID Berprestasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Penghargaan ini menegaskan peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Pejabat Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Disdukcapil Bantul dalam menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, yang mewakili seluruh jajaran Disdukcapil Bantul. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim dalam memastikan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja, sekaligus menjadi dorongan bagi Disdukcapil Bantul untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di masa mendatang. (ocd)
