Disdukcapil Bantul Menyelenggarakan Rapat dan Koordinasi Pelayanan IKD Bagi Tenaga Pendidik

Kamis (20/07/2023) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Disdukcapil Bantul) mengadakan acara rapat dan koordinasi Pelayanan Identitas Kependudukan (IKD) bagi Tenaga Pendidik. Acara yang dilaksanakan di Pendopo Kompleks Pemda 2 Manding ini mengundang Dinas Pora Kabupaten Bantul, Koordinator Pengawas SD dan SMP se Kabupaten Bantul,  ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),  ketua Pokja  SMP 17 kapanewon se kab Bantul.

 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

 

Emmy Nikmawati, Kepala Bidang PIAK mengungkapkan bahwa dengan dilibatkannya Tenaga Pendidik diharapkan IKD akan semakin dikenal masyarakat. Hal ini akan mempercepat tercapainya  cakupan IKD di Kabupaten Bantul. "Koordinasi ini dilakukan untuk membahas secara teknis pelaksanaan jemput bola layanan IKD bagi tenaga Pendidik  secara terjadwal. Petugas Disdukcapil akan mendatangi di masing-masing Pokja", imbuhnya.
 

Kepala  Bidang Pelayanan Pencatatannya Sipil, Darwatiningsih menyampaikan  terimakasih dan memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik yang telah berjuang mencerdaskan anak bangsa. “Sebagai rasa terima kasih kami kepada tenaga pendidik, kami akan difasilitasi aktivasi IKD  tanpa harus datang ke Disdukcapil maupun kapanewon”, katanya.

 

Kepala Dinas Dukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menegaskan aktivasi IKD ini harus pemilik KTP-El dan tidak bisa diwakilkan, karena dalam proses input data nantinya ada swafoto dan swafoto harus pemilik KTP yang asli.  "Dengan melakukan aktivasi IKD, kedepannya warga tidak perlu lagi menenteng fisik KTP atau fotocopi KTP cukup dengan scan kode batang (barcode) dalam melakukan pelayanan publik" kata Bambang Purwadi.

 

Berikut tahap-tahap pembuatan IKD yang perlu dilakukan:
1. Pemohon mendownload aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store maupun App Store
2. Melakukan pendaftaran Digital ID dengan memasukkan NIK, email dan nomor telepon aktif, kemudian swafoto .
3. Setelah melakukan swafoto pemohon menuju ke petugas dukcapil untuk melakukan scan QR Code.
4. Jika proses pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima email Siak Online yang berisikan kode aktivasi.
5. Pemohon melakukan proses aktivasi akun dengan kode yang telah didapatkan.
6. Kemudian buka kembali dan buka dengan pin yang telah didapatkan.

(ocd)