Ditjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Peran IKD sebagai Fondasi Transformasi Digital di Bantul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam mendukung transformasi digital pemerintah, di Ruang Rapat Disdukcapil Bantul pada Jumat, 28 Agustus 2026. Rapat ini dihadiri langsung oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan, serta perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul, guna membahas urgensi koordinasi antar-lembaga untuk memperkuat Digital Public Infrastructure (DPI) nasional.

 

Dalam paparannya, Agus Irawan menjelaskan bahwa NIK sebagai identitas tunggal dan IKD sebagai identitas digital menjadi dua pilar utama penggerak transformasi digital pemerintah. Menurutnya, IKD saat ini sudah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai pengganti KTP-el fisik. Aplikasi ini kini menjadi platform terintegrasi yang menopang tiga pilar DPI Indonesia: Digital Identity, Data Exchange, dan Digital Payment. Dengan sistem ini, setiap warga dapat dikenali secara unik dan diverifikasi secara aman di seluruh ekosistem layanan publik, tanpa harus mengulang proses verifikasi di masing-masing instansi. Rapat juga membahas capaian implementasi IKD di Kabupaten Bantul yang telah menyentuh angka 27,65 persen, tertinggi se-DIY. Selain itu, dibahas pula rencana perluasan piloting digitalisasi perlindungan sosial pada 2027 di Bantul, sehingga Dinsos, Diskominfo, dan OPD terkait diminta segera berkoordinasi menyiapkan pelaksanaannya.

 

Pemanfaatan integrasi data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dinilai mampu mempercepat proses verifikasi penerima bantuan secara drastis. Sebagai gambaran, uji coba di Banyuwangi berhasil memangkas waktu administrasi dari 200 hari menjadi kurang dari lima menit secara real-time. Sistem berbasis data tunggal ini juga dinilai efektif menekan inclusion error maupun exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial. Kajian ekonomi bahkan memproyeksikan, penargetan berbasis data administrasi lintas lembaga berpotensi menghemat anggaran negara antara Rp101 triliun hingga Rp127 triliun dari total anggaran subsidi dan bansos nasional.

 

Dengan capaian tersebut, program digitalisasi berbasis IKD kini diperluas ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi sepanjang 2026, sebagai tahap awal sebelum diterapkan secara nasional pada 2027. Aplikasi IKD sendiri baru-baru ini dinobatkan sebagai Top Public Service Application dalam Jawapos.com Digital Excellence Awards 2026, atas kontribusinya menghadirkan layanan publik yang inklusif dan transparan.

 

Menutup rapat, Disdukcapil Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya mempercepat aktivasi IKD lewat strategi jemput bola hingga ke tingkat kalurahan. Langkah ini diambil agar seluruh masyarakat Bantul bisa segera merasakan manfaat ekosistem digital adminduk nasional yang lebih aman dan efisien. (rf)