Evaluasi Layanan Adminduk Pelaporan Kematian di Kalurahan

Mulai tahun 2022 Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul sudah bisa dilaksanakan di Kalurahan. Layanan ini meliputi layanan Akta Kelahiran, kematian, KTP el , KIA, Pindah dan juga Kartu Keluarga. “Petugas Register Kalurahan di 75 Kalurahan siap melayani masyarakat Kabupaten Bantul dengan aplikasi Dukcapil Smart, diutamakan yang mengajukan layanan di Kalurahan  adalah yang tidak mempunyai gawai android ataupun masyarakat yang tidak bisa mengoperasionalkan gawai,” demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Layanan Adminduk Di Kalurahan di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul (Kamis 14/07/2022) yang diikuti oleh75 petugas Register Kalurahan.

“ Sesuai dengan  Surat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman , tujuan diterapkannya buku pokok pemakaman dan pelaporan kematian dari kalurahan  adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun database yang up to date dan meningkatkan kepemilikan Akta Kematian, “ jelas Bambang Purwadi dalam paparannya.

“ Integrasi layanan buku pokok pemakaman dengan penerbitan dokumen kependudukan (Akta kematian/KTP/KK) akan menjadikan data kependudukan update sehingga data yang update dapat menjadi dasar pelayanan publk lainnya, “ Imbuh beliau.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bambang Purwadi bahwa alur pelaporan kematian meliputi: 1. Dukuh/RT melaporkan peristiwa kematian kepada petugas Kalurahan 2. Petugas Kalurahan mengajuan penerbitan akta kematian melalui AKSI SIMPATI dan Dukcapil Smart 3. Pelaporan Kematian dilakukan setiap Petugas Kalurahan dengan merekap akta kematian by name dari SIAK 4. Formulir Pelaporan Kematian dikumpulkan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya ke Dukcapil dengan ditandatangani oleh Lurah. (ririe)