Faskes dan Ormas Jadi Penyambung Informasi, Dukcapil Smart Bantul Dikenalkan kepada Masyarakat

Bagi keluarga yang baru dikaruniai anak, mengurus akta kelahiran tidak berarti harus datang ke kantor Disdukcapil. Selama berkasnya lengkap dan tidak ada masalah, pengajuan bisa dilakukan lewat layanan daring. Gambaran itu mengemuka dalam Sosialisasi Pengembangan Inovasi Layanan Daring (Dukcapil Smart Bantul) yang digelar di Ruang Rapat Disdukcapil Bantul, Rabu (14/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB. Pesertanya adalah perwakilan Puskesmas, perwakilan Praktik Mandiri Bidan dan klinik, serta pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) tingkat Kabupaten Bantul.

 

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) dilibatkan karena memberikan pelayanan persalinan ibu dan bayi baru lahir, sehingga sangat strategis jika layanan tersebut diintegrasikan dengan pemenuhan dokumen kependudukan bagi bayi. Menurut dia, warga yang dokumen persyaratannya lengkap tidak perlu datang ke kantor. Dalam sambutannya, ia memperkenalkan aplikasi Dukcapil Smart New Generation berbasis web yang menurutnya sudah menyediakan semua menu layanan adminduk, mulai dari kritik, saran, dan komplain hingga legalisir. Faskes dapat memiliki akun khusus dengan admin yang ditunjuk untuk membantu pelayanan permohonan akta kelahiran. Kwintarto juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan gratis, dan berharap tidak ada transaksi keuangan yang mengatasnamakan administrasi kependudukan.

 

Materi Sosialisasi Dukcapil Smart disampaikan Candra Aditama, praktisi komputer (prakom) di Bidang PIAK yang juga menjadi pengembang Dukcapil Smart New Generation. Ia menekankan bahwa persyaratan yang diunggah dalam permohonan penerbitan dokumen kependudukan dan legalisir secara daring harus asli, bukan fotokopi. Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Anjarwati, menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses lewat Dukcapil Smart. Ia juga meminta faskes memiliki akun dan berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Adapun Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Yoice Midasari, menyebut faskes yang ingin membuat akun cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan surat penunjukan dari kepala faskes.

 

Kepala Bidang PIAK, Emmy Nikmawati, turut mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu identitas kependudukan dalam bentuk digital. Peserta yang belum mengaktifkan IKD akan dibantu aktivasinya seusai acara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab umum seputar kependudukan. Lewat sesi ini, peserta bisa langsung menanyakan berbagai hal terkait layanan kependudukan kepada para pejabat yang hadir. (ocd)