Gandeng Akademisi,LSM dan Tokoh Masyarakat Dukcapil Bantul tetapkan SP 2023

Standar Pelayanan 2023 layanan Adminduk telah ditetapkan dengan menggandeng akademisi dan tokoh masyarakat pada Senin (30/1/23) di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam acara Forum Konsultasi Publik sekaligus penetapan Standar Pelayanan 2023. Dalam kegiatan tersebut hadir beberapa elemen dari masyarakat yang meliputi  akademisi, LSM, tokoh masyarakat, instansi terkait, Mitra Dukcapil dan juga organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Standar Pelayanan yang telah dibuat ini dalam upaya menyempurnakan Standar Pelayanan yang telah dibuat dari tahun-tahun sebelumnya.

“SP ini kami sempurnakan dengan aturan-aturan terbaru terkait dengan kebijakan Adminduk, dengan harapan agar dapat menjadi pegangan kami dalam meningkatkan layanan kepada  masyarakat Kabupaten Bantul,” terang Bambang Purwadi.

Dalam  kesempatan tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sedayu (Subarino) yang mewakili dari tokoh akademisi menyampaikan bahwa masyarakat perlu disosialisasikan .

“Publikasi tentang SP ini perlu ditambah lagi dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat sampai dengan tingkat RT agar nantinya masyarakat lebih paham dan tahu bagaimana cara mengurus dokumen kependudukan,” ungkap Subarino.

Menurut  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil (Darwatiningsih) Standar Pelayanan yang ditetapkan di tahun 2023 meliputi :

  1. SP Pencatatan Biodata Penduduk;
  2. SP Penerbitan Kartu Keluarga;
  3. SP Penerbitan KTP - El;
  4. SP Penerbitan KIA;
  5. SP Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI;
  6. SP Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI;
  7. SP Penerbitan SKTT dan KTP OA;
  8. SP Penerbitan NIK Orang Terlantar
  9. SP Pendaftaran Penduduk Non Permanen
  10. SP Pencatatan Kelahiran;
  11. SP Pencatatan Kematian;
  12. SP Penerbitan Akta Perkawinan;
  13. SP Penerbitan Akta Perceraian;
  14. SP Pengangkatan Anak;
  15. SP Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
  16. SP Penerbitan Akta Pengesahan Anak;
  17. SP Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
  18. SP Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  19. SP Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
  20. SP Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan;
  21. SP Pencatatan Lahir Mati;
  22. SP Pembatalan Perceraian;
  23. SP Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  24. SP Pencatatan Perubahan Nama;
  25. SP Pelayanan Pengaduan Adminduk
  26. SP Penyajian Data Agregat Kependudukan;
  27. SP Legalisasi Administrasi Kependudukan

Kegiatan diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara penetapan Standar Pelayanan oleh peserta. (ririe)