Hati-Hati! Penipuan IKD Marak, Kenali Modusnya Sebelum Terlambat

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital. Dengan IKD, penduduk dapat dengan mudah mengelola data kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik, sehingga lebih praktis dan aman. Selain itu, IKD juga memiliki fitur keamanan berlapis untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan serta mendukung sistem administrasi kependudukan yang lebih efisien dan modern.

 

Seiring dengan meningkatnya penggunaan IKD, muncul pula potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan ini. Disdukcapil Kabupaten Bantul menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di tempat-tempat resmi, yaitu Kantor Dinas Dukcapil, Kapanewon (Kecamatan), Kalurahan, dan tempat lain yang telah ditunjuk oleh Disdukcapil. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran aktivasi IKD di luar tempat-tempat tersebut, terutama yang dilakukan secara daring melalui WhatsApp atau telepon.

 

Disdukcapil Kabupaten Bantul tidak pernah meminta masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui WhatsApp atau telepon. Jika ada pihak yang menghubungi dan menawarkan layanan tersebut, masyarakat diminta untuk segera mengabaikannya. Data kependudukan merupakan informasi pribadi yang sangat penting dan wajib dilindungi. Masyarakat diharapkan untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan.

 

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai IKD serta layanan administrasi kependudukan lainnya, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Kabupaten Bantul melalui kanal komunikasi resmi atau media sosial yang telah terverifikasi. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan hanya mengakses layanan resmi, kita bersama dapat melindungi data pribadi dan mencegah tindak kejahatan digital. (ocd)