Intip Rahasia Sukses Layanan Adminduk Bantul, Dukcapil Sleman Studi Banding Ke Bantul

Rabu (22/7/2026), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menerima kunjungan kerja dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Disdukcapil Bantul. Rombongan yang dipimpin Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Arifin dan disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo beserta jajaran. Agenda ini menjadi wadah kolaborasi antar pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital dan kemasyarakatan.

 

Dalam sambutannya, Kwintarto menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Disdukcapil Kabupaten Sleman sekaligus mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Arifin menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan semangat untuk belajar mengenai sistem pelayanan adminduk di tingkat kalurahan yang telah diterapkan di Bantul, termasuk inovasi layanan daring melalui aplikasi Dukcapil Smart.

 

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Emmy Nikmawati, memaparkan materi teknis mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kalurahan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama masing-masing kepala bidang. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mekanisme pelayanan, alur kerja, pemanfaatan hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh Petugas Kalurahan, hingga integrasi layanan digital melalui aplikasi Dukcapil Smart. Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika rombongan Disdukcapil Sleman mengungkapkan rasa penasaran terhadap kunci keberhasilan pelayanan adminduk di tingkat Pemerintah Kalurahan yang dinilai cepat dan efisien.

 

Menjawab hal tersebut, Kwintarto menjelaskan bahwa keberhasilan pelayanan adminduk di Bantul merupakan hasil sinergi yang kuat antara Disdukcapil Bantul dan pemerintah kalurahan. Selain itu, implementasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan menjadi fondasi penting karena memberikan hak akses SIAK kepada Kalurahan sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan dukungan regulasi tersebut, proses pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan semakin dekat dengan masyarakat.

 

Melalui integrasi akses SIAK di tingkat kalurahan serta penguatan platform Dukcapil Smart, masyarakat Bantul kini dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan dengan lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil. Kunjungan ini pun tidak hanya menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik antar daerah, tetapi juga memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, kolaboratif, dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ocd)