Kolaborasi Disdukcapil dan Kalurahan wujudkan Layanan Kependudukan di Kabupaten Bantul Lebih Cepat, Akuntabel dan Transparan

Selasa (04/06/2024) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menggelar acara Koordinasi Peningkatan Pemenuhan Hak Identitas Kependudukan bagi Masyarakat di Kalurahan. Acara diadakan di aula Kantor Bupati Bantul yang dihadiri oleh Bupati Bantul, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kepala Dinas Dukcapil Bantul dan jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Lurah se Kabupaten Bantul.

 

Tri Murdianani, Sekretaris Dinas Dukcapil Bantul, dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan bahwa berdasarkan UU 23 tahun 2006 setiap penduduk berhak memiliki dokumen kependudukan dan pemerintah berkewajiban memenuhi hak setiap penduduk tersebut. Adapun tujuan koordinasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul. “Dengan menyederhanakan prosedur dan layanan yang lebih dekat, cepat, mudah di akses dan gratis,” jelasnya.

 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa urusan kependudukan dan pencatatan sipil adalah salah satu dari 34 urusan otonomi daerah yang wajib diurus. Ini penting karena data kependudukan menjadi dasar bagi banyak program pemerintah. Bupati juga menyoroti kebutuhan akan pemutakhiran data yang cepat. “Masalah kependudukan bersifat dinamis sehingga membutuhkan kecapatan dalam updating. Dengan demikian Dukcapil tentu akan kuwalahan. Untuk itu sebagian urusan kependudukan dan pencatatan sipil di sharingkan dengan kalurahan,” pungkasnya.

 

Agar layanan administrasi kependudukan yang menjadi tanggung jawab Disdukcapil menjadi lebih efisien, sebagian tugas dan tanggung jawabnya telah didelegasikan kepada kalurahan. Kwintarto Heru Prabowo, Kepala Dinas Dukcapil Bantul, menekankan pentingnya bekerjasama dan bersinergi  dengan kalurahan dalam menyelesaikan berbagai masalah administrasi kependudukan. “Setidaknya ada tiga manfaat layanan adminduk di Kalurahan. Pertama, masyarkat dimudahkan akses layanan Adminduk karena lebih dekat, cepat dan gratis. Kedua, menyederhanakan prosedur pelayanan Adminduk yang cukup dari Kalurahan. Ketiga, meningkatkan cakupan kepemilikan Dokumen Kependudukan,” ungkapnya.

 

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Nanang Mujianto, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul, menyatakan bahwa meskipun anggaran yang diterima oleh kalurahan terbatas, mereka telah berhasil menjalankan strategi untuk melayani masyarakat dengan baik, termasuk dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY, KPH. Yudanegara, Ph.D, menyampaikan pentingnya reformasi di kalurahan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat kebudayaan lokal. Beliau menyoroti pentingnya kolaborasi antara kalurahan dan Dukcapil dalam percepatan reformasi birokrasi dan pencapaian program administrasi kependudukan. “Dengan adanya keterlibatan Kalurahan dalam layanan adminduk, meningkatkan citra kalurahan di mata masyarakat menjadi responsif, inovatif, dan melindungi hak warga dalam pelayanan publik,’ imbuhnya.

 

Dalam  acara  ini juga  dilakukan diskusi dengan para undangan yang hadir.  Mereka mengapresiasi upaya Dukcapil Bantul dalam meningkatan layanan administrasi Kependudukan dan  siap  kolaborasi yang lebih efektif  untuk meningkatkan layanan publik yang responsif dan melindungi hak-hak warga. (ocd)