Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul terus berupaya membuat layanan pengurusan dokumen kependudukan jadi lebih dekat dan mudah bagi seluruh warga. Jadi, buat Anda yang perlu mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga atau Akta-akta, jangan khawatir lagi!
Di mana saja sih kita bisa mengurus dokumen kependudukan? Ada beberapa tempat yang dapat Anda kunjungi untuk mengurus dokumen kependudukan:
1. Kalurahan (Desa)
Anda bisa dibantu petugas register kalurahan secara online lewat aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Layanan di sini meliputi perubahan Kartu Keluarga, pengajuan KTP-el yang rusak atau hilang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), sampai aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
2. Kapanewon (Kecamatan)
Di sini Anda bisa mengurus Kartu Keluarga untuk perubahan data seperti nama, tempat tanggal lahir, agama , pendidikan, pekerjaan, atau status perkawinan, dan perubahan data lain. Selain itu, Kapanewon juga melayani pembuatan dan pencetakan KTP-el, penerbitan Biodata Penduduk, proses pindah penduduk dalam satu kabupaten, pengambilan KIA, dan aktivasi IKD.
3. Mall Pelayanan Publik (MPP)
Di sana bisa cetak KIA, kutipan Akta Pencatatan Sipil (seperti Akta Kelahiran dan Kematian), cetak Kartu Keluarga, serta aktivasi IKD.
Nah, jika ada masalah kependudukan yang tidak bisa diselesaikan di Kalurahan atau Kapanewon, Anda bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Bantul. Misalnya, untuk Kartu Keluarga dengan dokumen pendukung yang datanya beda-beda, atau pengurusan Surat Keterangan Kependudukan seperti surat keterangan pindah WNI atau surat lahir mati. Disdukcapil juga melayani penerbitan Akta Pencatatan Sipil lengkap, mulai dari Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, sampai Pengesahan Anak.
Kemudian apabila Anda perlu mencetak dokumen kependudukan, misalnya Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, Akta Kematian (kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak/KIA), sekarang hanya butuh kertas HVS 80 gram ber warna putih.
Nah, bagaimana dengan dokumen lama Anda? Jangan khawatir! Dokumen yang sudah Anda miliki tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang, atau rusak.
Terus, untuk legalisir gimana? Kalau soal legalisir dokumen, sekarang bisa lewat email ke leontinmas@mail.bantulkab.go.id. Perlu diingat, kalau dokumen Anda sudah ada tanda tangan elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu dilegalisir lagi, sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019.
Anda diimbau untuk mengurusnya secara mandiri dengan memastikan data Anda lengkap dan terbaru. Disdukcapil Bantul juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan via WhatsApp di nomor-nomor khusus, jadi Anda bisa bertanya atau melapor dengan mudah. Ingat, mengurus dokumen kependudukan itu mudah, GRATIS, dan pastikan data Anda lengkap ya! (ocid)