Dalam rangka pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1446 H, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mengumumkan jadwal layanan terbaru (per 27 Maret 2025). Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/100.3.4/09264/ORG tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2024.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tatap muka yang akan dibuka pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 dan Kamis, Jum'at 3 & 4 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Selain itu, layanan daring juga tetap tersedia melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul pada hari Rabu, dan Senin, tanggal 2, dan 7 April 2025.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk memanfaatkan layanan yang telah kami sediakan, dan bagi penduduk bantul yang bertempat tinggal diluar bantul momen mudik ke kampung sekaligus dapat mengurus dokumen kependudukan, baik secara tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun daring melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat tanpa harus menunggu hingga libur usai," ujarnya.
Pelayanan administrasi kependudukan secara penuh akan dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan pengumuman ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengupdate data kependudukan serta memanfaatkan fasilitas layanan yang telah disediakan guna mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. (ocd)