Menikah di KUA, Warga Bantul Bisa Terima KTPel dan KK Baru Lagsung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul terus berupaya meningkatkan layanan adminduk bagi Masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan KTPel dan KK untuk pasangan pengantin baru (KAPERU). Seperti pagi ini Jum’at (26/04/2024)  dilangsungkan penyerahan KAPERU di Kantor KUA Bantul. Warga masyarakat Bantul yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)  bisa langsung menerima kartu tanda penduduk (KTPel) dan kartu keluarga (KK) dengan status baru usai melangsungkan akad nikah.

 

Kepala Dinas Dukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo usai menyerahkan KK dan KTPel bagi pengantin baru di KUA Bantul mengungkapkan bahwa inovasi ini merupakan kerjasama antara Kemenag Bantul (KUA) dan Disdukcapil Bantul guna mempercepat integrasi data kependudukan setelah pernikahan dimana  dokumen kependudukan dapat diserahkan saat setelah ijab qobul dilaksanakan di KUA,” ungkapnya.

 

Kepala KUA Kecamatan Bantul, Samanto saat ditemui menyambut baik terkait inovasi KAPERU bagi pengantin baru. “Hari ini bisa kita serahkan KK dan KTPel baru bagi pengantin baru dengan status kawin dan sudah gabung KK” katanya.

 

Kepala Bidang Inovasi dan Pemanfaatan Data Anjarwati menjelaskan, layanan KAPERU diperuntukan bagi warga Masyarakat Bantul yang menikah di KUA se Kabupaten Bantul. “Data & berkas persyaratan yang telah lengkap dikirim oleh Petugas KUA kepada petugas operator dukcapil di Kapanewon. Petugas operator Kapanewon akan memproses  penerbitan KK dan KTPel serta  menyerahkan kepada petugas KUA untuk diserahkan kepada mempelai setelah pelaksanaan pencatatan pernikahan di KUA”, jelasnya. (ocd)