Pembetulan Nama di KTP-el yang Salah Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syaratnya

Kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK) kerap menjadi keluhan masyarakat. Banyak masyarakat yang masih berasumsi bahwa setiap perbaikan nama pada dokumen resmi harus melalui proses persidangan yang panjang di pengadilan negeri. Faktanya, jika kasusnya merupakan pembetulan nama, proses tersebut dapat diselesaikan langsung di instansi pelaksana tanpa perlu penetapan pengadilan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan dapat dibetulkan tanpa melalui proses persidangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

 

Dasar Hukum Pembetulan Nama pada Dokumen Kependudukan

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terdapat dua istilah yang perlu dipahami masyarakat secara tepat, yakni pembetulan nama dan perubahan nama.

Pasal 4 ayat (4) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan yang dilakukan berdasarkan dokumen otentik lain yang menjadi dasar pembetulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dengan persyaratan yang juga diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Perbedaan Pembetulan Nama dan Perubahan Nama

Secara sederhana, perbedaan mendasar antara kedua proses tersebut terletak pada kondisi dokumen otentik yang dimiliki oleh penduduk.

  • Pembetulan nama dilakukan apabila terdapat dokumen otentik lain, seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan, yang dapat menjadi dasar untuk membetulkan kesalahan penulisan nama pada KTP-el atau KK.
  • Perubahan nama dilakukan apabila seluruh dokumen otentik yang dimiliki sudah tertulis sama, namun penduduk berkehendak untuk mengubah nama tersebut. Dalam kondisi ini, proses wajib disertai penetapan pengadilan negeri.

Sebagai ilustrasi, apabila nama pada KK dan KTP-el tertulis "Pisang Raja", sedangkan pada akta kelahiran, ijazah, dan buku nikah tertulis "Pisang Kepok", maka KK dan KTP-el dapat langsung dibetulkan mengacu pada dokumen otentik menjadi "Pisang Kepok" tanpa memerlukan sidang pengadilan.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen otentik baik KK, KTP-el, akta kelahiran, ijazah, maupun buku nikah telah sama-sama tertulis "Pisang Raja", namun penduduk ingin mengubahnya menjadi "Pisang Kepok", maka proses tersebut wajib melalui penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.


Alur Perbaikan Dimulai dari Kartu Keluarga

Disdukcapil Bantul mengingatkan masyarakat mengenai satu hal penting yang sering disalahpahami. Perubahan data kependudukan, termasuk nama, pada dasarnya bukan dilakukan langsung pada KTP-el, melainkan pada KK terlebih dahulu. 

KK dan KTP-el merupakan satu kesatuan logis data kependudukan. Apabila elemen data seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Golongan Darah, Agama, Pekerjaan, maupun Alamat pada KK telah diperbarui dan diterbitkan, maka data pada KTP-el secara otomatis akan ikut memperbarui sistem. Warga kemudian tinggal mengajukan cetak ulang KTP-el sesuai dengan data KK terbaru.

 

Syarat Pembetulan Nama pada KTP-el dan KK

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan nama karena terdapat kesalahan penulisan pada dokumen kependudukan, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Dokumen yang terdapat kesalahan, misalnya KTP-el atau KK yang memuat kesalahan penulisan nama.
  2. Dokumen dasar yang benar, seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan yang menunjukkan penulisan nama yang benar dan menjadi acuan pembetulan.
  3. Formulir F-1.06, yaitu Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pemohon. (ocd)