Pemenuhan Hak Sipil Anak, DIsdukcapil Berkolaborasi dengan Pekerja Sosial Dinsos Bantul

Pada hari Selasa 13 Juni 2023, Disdukcapil telah menerbitkan akta kelahiran bagi anak yang bermasalah sosial. Penerbitan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul didampingi oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

 

Dokumen kependudukan dan identitas seorang anak, merupakan hak sipil yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa memandang latar belakang sosial anak tersebut. Seorang anak yang tidak memiliki akta kelahiran berpotensi kurang terlindungi keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Darwatiningsih mengatakan saat ini masih dijumpai di masyarakat seorang anak tidak segera diurus akta kelahirannya karena ketidakjelasan identitas orang tua. Untuk itu, Disdukcapil Bantul terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui layanan dalam bidang administrasi kependudukan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. 
“Pekerja Sosial Masyarakat Dinsos bekerja sama dengan Disdukcapil siap membantu masyarakat dalam pemenuhan hak sipil, “ tuturnya. (ocd)