Pemusnahan Arsip Disdukcapil Bantul: Wujudkan Efisiensi dan Keamanan Data

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan  pemusnahan arsip secara berkala  pada Rabu (19/11/2025) di Ruang Rapat Disdukcapil Bantul. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Kwintarto Heru Prabowo didampingi Sekretaris Dinas, Tri Murdianani dan staf Disdukcapil. Hadir pula perwakilan dari sejumlah instansi terkait, yakni Inspektorat Bantul, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, serta Bagian Hukum Setda Bantul.
 

Kepala Disdukcapil Bantul menjelaskan bahwa pemusnahan ini penting dilakukan untuk memastikan tata kelola arsip yang efisien, mencegah penumpukan arsip inaktif yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta menjamin kepastian hukum dan keamanan informasi sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan regulasi. Dua payung hukum yang memayungi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2021 tentang JRA Fasilitatif Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Langkah ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Bantul dalam menerapkan kaidah kearsipan secara profesional dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ocd)