Pemutakhiran Data KK dan KTP-el: Dukcapil Bantul Sosialisasi di Sedayu

Kamis (20/06/2024), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menjadi narasumber sosialisasi terkait perubahan elemen data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik di Aula Kapanewon Sedayu. Acara ini dilaksanakan di Aula Kapanewon Sedayu, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalurahan termasuk para Dukuh, Perangkat Desa, dan Petugas Register Kalurahan.

 

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta tentang elemen data yang wajib dicantumkan dalam KK dan KTP elektronik, serta tata cara pengurusan perubahan data jika diperlukan. Perubahan elemen data ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan dan Pendokumentasian Penduduk.

 

Disdukcapil Bantul terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan publik. Paulus Eko Ananto yang mewakili Disdukcapil Bantul saat memberikan paparan menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan guna memastikan akurasi dan validitas data warga. "Dengan data yang valid, pelayanan publik bisa lebih efisien dan tepat sasaran," ungkapnya. 

 

Beliau juga memberikan panduan lengkap mengenai prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data. Para peserta sosialisasi diharapkan menjadi agen informasi yang efektif di tengah masyarakat. Peran mereka sangat vital dalam menyebarkan informasi dan membantu proses pembaruan data kependudukan di tingkat desa dan kalurahan. Kehadiran mereka dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas data kependudukan di Kabupaten Bantul. (ocd)