Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul pada Selasa (13/6/23) dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul. Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Joko Waluyo) sekaligus ditandatangani Perjanjian kerjasama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Bambang Purwadi Nugroho) dalam kesempatan tersaebut menyampiakan bahwa tujuan akses pemanfaatan data ini adalah untuk verifikasi dan validasi Data Kelompok Tani, dalam lingkup tugas DKPP Kabupaten Bantul melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Untuk selanjutnya PKS ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Dukcapil untuk dibukakan akses data warehouse (DWH) terpusat melalui web portal,” terang Bambang.
“ Kami berharap setelah penandatanganan ini data kependudukan dapat di akses dan dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini, dan selanjutnya agar dapat optimal dalam memonitoring pemberian hak akses, diharapkan memberikan data balikan kepada Disdukcapil”, pungkas beliau. (ocd)