Perkuat Catatan Kependudukan di Bumi Projo Taman Sari, Dinas Dukcapil Bantul Gelar Rakor Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Rabu (5/6/2024) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pendataan Penduduk Nonpermanen di Aula Pari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Acara yang dipimpin langsung oleh Siti Musyrifah Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk ini, mengundang seluruh Tim Pendataan Penduduk Nonpermanen di Kabupaten Bantul.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Dengan adanya rakor ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dalam pendataan dan pelayanan kependudukan bagi penduduk nonpermanen di Kabupaten Bantul.

Pada pemaparannya Siti Musyrifah menyampaikan bahwa Penduduk Nonpermanen adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili mereka, dengan masa tinggal paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. "Pendaftaran Penduduk Nonpermanen ini penting untuk dilakukan agar data kependudukan di Kabupaten Bantul menjadi lebih akurat dan mutakhir," jelasnya.

Lebih lanjut, Siti Musyrifah mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, jumlah Penduduk Nonpermanen di Kabupaten Bantul mencapai 19.997 jiwa. "Jumlah ini cukup banyak dan perlu mendapat perhatian serius dalam hal pendataan kependudukannya," imbuhnya.

Para peserta rakor juga mendapatkan sosialisasi tentang alur dan tahapan pendaftaran penduduk nonpermanen. Diharapkan dengan adanya Rakor ini, koordinasi dan sinkronisasi antar Tim Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dapat semakin terjalin dengan baik. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas data kependudukan dan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul. (ocd)