Perkuat Regulasi, Disdukcapil Bantul bersama Kanwil Kemenkum DIY gelar Pengharmonisasian Raperbup Pedoman Layanan Adminduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul pada hari Senin, 25 Agustus 2025, bersama Kanwil Kementerian Hukum  DIY menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bantul tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini menjadi langkah yang penting dalam memperkuat regulasi yang mengatur layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul.

 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum  DIY serta Bagian Hukum Kabupaten Bantul. Kehadiran kedua instansi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan masukan, sinkronisasi, dan penguatan agar Raperbup yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum serta dapat diterapkan secara efektif.

 

Kepala Disdukcapil Bantul, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas dan jajaran Kepala Bidang, secara langsung menyambut acara tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menekankan bahwa "Penyusunan Raperbup ini  mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan yang lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu secara teknis memberikan solusi terhadap tata kerja layanan, mekanisme serta pertanggungjawaban  layanan adminduk di Kapanewon dan Kalurahan" imbuhnya.

 

Diskusi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada substansi dari aturan, tetapi juga pentingnya penajaman norma dan pemantapan konsep untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat. Dengan demikian, harapannya Raperbup yang disusun akan menjadi pedoman teknis yang memudahkan penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.(drw)