Permudah Warga, PN Bantul dan Disdukcapil Bersinergi dalam Pelayanan Terpadu Penetapan Kematian dan Penerbitan Akta Kematian

BANTUL – Pengadilan Negeri (PN) Bantul bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul serta Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo bersinergi menghadirkan pelayanan terpadu berupa sidang di luar gedung untuk penetapan kematian bagi masyarakat.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Sebanyak 12 permohonan penetapan kematian diajukan dalam pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut.

 

Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

 

Kegiatan dihadiri oleh Dhitya Kusumaning Prawarni, Sisilia Dian Jiwa Yustisia, dan Yanuarni Abdul Gaffar selaku hakim, beserta jajaran PN Bantul. Turut hadir Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul beserta jajaran, Lurah Sumbermulyo beserta jajaran, para pemohon, serta saksi-saksi.

 

Sidang di luar gedung dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Dengan pelaksanaan sidang di tingkat kalurahan, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan ke kantor pengadilan untuk mendapatkan layanan peradilan terkait penetapan kematian.

 

Setelah penetapan kematian dari pengadilan diperoleh, proses tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian melalui Disdukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rangkaian pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya penduduk yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status kematian anggota keluarganya.

 

Lurah Sumbermulyo, Busro, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelayanan terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara PN Bantul dan Disdukcapil Kabupaten Bantul memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga yang membutuhkan dokumen kematian untuk berbagai keperluan administrasi.

 

Salah satunya adalah kebutuhan pengurusan layanan pertanahan, seperti balik nama sertifikat karena pewarisan.

 

“Pagi ini kami menjadi tempat pelaksanaan sidang di luar gedung dari Pengadilan Negeri Bantul. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bantul dan Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” ujar Busro.

 

Busro berharap dokumen yang diperoleh melalui rangkaian pelayanan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengikuti proses penetapan kematian.

 

“Harapan kami, mudah-mudahan akta kematian ini bisa bermanfaat bagi warga atau bagi pemohon yang pada saat ini melaksanakan sidang,” lanjutnya.

 

Pelayanan terpadu ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas status kematian, tetapi juga mendukung tertib administrasi kependudukan. Hal tersebut terutama penting bagi penduduk yang telah meninggal dunia tetapi belum tercatat dalam Kartu Keluarga maupun basis data kependudukan.

 

Melalui penetapan kematian oleh pengadilan, status hukum dapat memperoleh kepastian sehingga proses pencatatan kematian dapat ditindaklanjuti oleh Disdukcapil.

 

Pencatatan peristiwa kematian juga menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data kependudukan. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan untuk mendukung berbagai pelayanan publik serta perencanaan pembangunan berbasis data.

 

Sinergi antara PN Bantul, Disdukcapil Kabupaten Bantul, dan Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Pelaksanaan sidang di luar gedung di tingkat kalurahan menunjukkan bahwa kolaborasi antarlembaga dapat mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

 

Dengan adanya pelayanan di lokasi yang lebih dekat, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap proses peradilan sekaligus menindaklanjuti penerbitan dokumen kependudukan tanpa harus melalui proses yang terpisah dan berulang.

 

Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat Kabupaten Bantul memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan. (drw)