Perwakilan 20 Kalurahan Hadiri Rakor Data Pindah Datang dan Agregat Kependudukan Semester 1 2026

Suasana hangat mewarnai Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul pada Rabu (19/8/2026) pagi. Perwakilan dari 20 kalurahan hadir memenuhi undangan Rapat Koordinasi Data Pindah Datang dan Data Agregat Kependudukan Tahun 2026 Semester 1 yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Selain perwakilan dari kalurahan, hadir pula Sekretaris Dinas, empat Kepala Bidang, serta jajaran staf Disdukcapil Bantul. 

 

Pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, yang mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan pada aturan administrasi kependudukan. Arahan beliau menekankan bahwa tata kelola pendataan yang mematuhi norma kepemerintahan merupakan kunci utama agar roda birokrasi tertata rapi dan mampu melayani kepentingan masyarakat dengan baik. 

 

Masuk pada materi presentasi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Emmy Nikmawati, menjelaskan ruang lingkup administrasi kependudukan, mulai dari pendaftaran, pencatatan sipil, hingga pemanfaatan data melalui Web Portal Adminduk. Ia juga memaparkan perbedaan data statis, seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, serta golongan darah, dengan data dinamis, seperti pekerjaan, alamat, dan status perkawinan yang dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, dijelaskan pula klasifikasi data perseorangan yang wajib dijaga kerahasiaannya dan data agregat yang digunakan untuk keperluan statistik dan perencanaan. 

 

Sebagai gambaran kondisi terkini, Emmy menyampaikan data agregat hingga paruh pertama tahun 2026, dengan total penduduk yang mendiami 17 kapanewon di Bantul mencapai 987.122 jiwa. Data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri ini sangat krusial karena menjadi acuan resmi dalam menjamin warga mendapatkan hak-hak sipilnya. Kesahihan angka tersebut berimbas langsung pada berbagai hajat hidup masyarakat, mulai dari kelancaran pelayanan publik, ketepatan alokasi anggaran dana desa, kualitas pembangunan demokrasi, hingga kelancaran penegakan hukum.

 

Khusus data warga yang pindah maupun datang, Disdukcapil menyampaikan pembaruannya kepada kalurahan setiap bulan, sehingga informasi tersebut dapat diteruskan secara berjenjang hingga ke padukuhan dan RT. Dengan alur ini, setiap wilayah dapat memantau langsung penduduk yang masuk maupun keluar, sehingga data kependudukan Bantul senantiasa relevan dengan kondisi di lapangan. Melalui sosialisasi data agregat ini, seluruh kalurahan dan instansi terkait diharapkan dapat menjadikannya sebagai dasar penyusunan perencanaan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini. (ocd)